Rabu, April 01, 2009

Tunjangan Profesi Guru di STOP ?????



Setelah berita ini ;
Tunjangan Profesi Guru Terancam Dihentikan
terus ini :
Beita Gembira......

Tunjangan Profesi Tetap Dibayarkan, Pemerintah Jamin Aturan Segera Selesai
31 Mar 2009 | Komentar : 2

Jakarta, Kompas - Pemerintah menjamin pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen akan tetap dibayarkan. Untuk itu, pemerintah akan segera mempercepat terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menjadi landasan hukum pemberian tunjangan profesi.

”Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama itu semangatnya tidak untuk membatalkan tunjangan profesi. Namun, tujuannya agar kami mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah tentang dosen dan peraturan presiden soal tunjangan profesi. Pokoknya, sebelum Juni kedua instrumen itu sudah diselesaikan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta, Senin (30/3).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen pegawai negeri sipil (PNS)/non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dinyatakan, jika sampai akhir Juni 2009 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Surat itu juga menegaskan, jika sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, maka tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan kepada guru akan dipotong secara bertahap dari gaji bulanan sesuai ketentuan.

Berikan jaminan

Bambang mengatakan, jaminan sudah diberikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa kedua instrumen yang sudah disepakati beberapa departemen terkait itu bisa ditetapkan pemerintah sebelum Juni.

Menurut Bambang, pemberian tunjangan profesi bagi guru serta dosen PNS dan swasta yang sudah memenuhi syarat dengan nilai sebesar satu kali gaji pokok tersebut tetap dibayarkan. Kebijakan pemberian tunjangan profesi itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak bisa dihentikan begitu saja, termasuk juga oleh pemerintahan berikutnya seusai Pemilu 2009.

Bambang mengatakan, secara teknis kedua instrumen hukum yang diminta Departemen Keuangan itu terus digarap, bahkan dipercepat. Selama ini, pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen di lingkungan Depdiknas tetap bisa dilaksanakan dengan adanya peraturan Mendiknas.

”Jadi, sebetulnya tak ada masalah meskipun perpresnya belum diselesaikan. Yang belum mengucur adalah tunjangan profesi untuk guru di Departemen Agama,” katanya.

Mendiknas mengatakan, terkait tunjangan profesi di Departemen Agama, Menteri Agama telah menulis surat edaran kepada semua kantor wilayah di Departemen Agama agar segera membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama karena sudah boleh dibayarkan.

Bambang mengakui masih ada permasalahan dalam pembayaran tunjangan profesi bagi pendidik yang berhak. Banyak tunjangan guru dan dosen yang belum bisa dibayarkan karena terbentur masalah administrasi.

Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika menambahkan, para guru yang akan menerima tunjangan profesi akan dinilai melalui beberapa hal.

”Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah guru yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, mereka harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu,” kata Dodi. (ELN)

Sumber: KOMPAS, Selasa, 31 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar