- Pada tahun UN 2011 kisi-kisi UN diterbitkan berupa lampiran permendiknas N0 46/2010, sedangkan Pada UN 2012 Kisi-kisi diterbitkan melalui Peraturan BSNP No :013/P/BSNP/XII/2011.(klik untuk download)
- Pada UN 2011 ada 4 kompetensi yang diuji, sedangkan pada UN 2012 ada 5 kompetensi yang diujikan: yang baru : Memahami Konsep Peluang suatu kejadian serta menerapkannya dalam pemecahan masalah.
- Pada UN 2012 ada 33 indikator, sedangkan pada UN 2012 ada 25 Indikator yang diujikan
- Ada beberapa perubahan indikator, bahkan ada yang baru dan cukup signifikan, misal : Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan bilangan berpangkat dan bentuk akar; Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan garis-garis istimewa pada segitiga ; Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan peluang suatu kejadian
- Ada indikator di UN 2011 yang tidak diujikan di UN 2012 : Indikator yang berkaitan dengan bilangan Pecahan
Blognya MGMP Matematika SMP Kota Malang sebagai wadah Komunikasi guru matematika atau siapa saja yang peduli dengan pengembangan SDM guru dan pembelajaran matematika
Selasa, Desember 27, 2011
Ada apa dengan Kisi-kisi Ujian Nasional 2012
Rabu, November 02, 2011
Guru wajib mengembalikan tunjangan Profesi. Jika......
EKINERJA
SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU
Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan
fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk
menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan
angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan
sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan
PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan
cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala
Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
sumber http://www.ekinerjaguru.org
Jumat, Oktober 28, 2011
Program Sertifikasi Guru Akan Terus Diperbaiki
Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan.
Jakarta -- Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program.
Perbaikan di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui laman www.sergur.pusbangprodik.org. Pada laman tersebut data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. Persyaratan tentang peserta sertifikasi guru juga diuraikan dengan jelas di laman tersebut.
Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta sertifikasi guru.
Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.
Terhadap pemotongan tunjangan profesi guru yang terjadi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) Kemdikbud Syawal Gultom menyesalkannya. “Kami akan terus mengupayakan kelancaran pembayaran profesi guru.” ujarnya saat Publikasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru di Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (26/10) siang. (widhi/gloria).
Sumber:
Minggu, Oktober 23, 2011
Pelatihan Guru Olimpiade
MGMP akan melaksanakan pelatihan Guru Pembina Olimpiade Matematika yang direncanakan pada minggu ke -2 bulan Nopember 2011
Sabtu, Oktober 22, 2011
Workshop MGMP : software matematika
- Saiful Arif, S Pd
- Drs Teguh Edy P
Minggu, Oktober 09, 2011
Penyusunan Naskah Try Out Ujian Nasional
- Peserta melakukan registrasi dengan mengirim sms berisi Nama lengkap(dg gelar), NIP dan asal sekolah ke B Dra Soesi Hartini (081334936712).
- Peserta membawa laptop.
- Peserta membawa 1 set soal matematika unas 2010/2011 ( 5 paket)
- Biodata peserta yang dilengkapi photo diserahkan pada saat kegiatan.
- Bagi guru yang menginginkan sertifikat kegiatan mhn menginformasikan ke Pengurus
- Produk soal berupa beberapa paket soal ujian try out ujian Nasional
Rabu, September 28, 2011
Seleksi Sertifikasi Guru Diperketat
Sumber :Kompas
Guru wajib Mengajar 27,5 Jam ??
JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru. Ini disebabkan guru sulit memenuhi kewajiban tersebut.
Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu.
”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011).
Ia menyesalkan munculnya usulan itu karena hanya akan meresahkan para guru. Ia memperkirakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang bisa memenuhi kewajiban itu.
Dari sisi aturan pun sebenarnya usulan penambahan jam mengajar guru itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Ini disebabkan di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jam wajib mengajar guru adalah 24 jam per minggu.
Dikaji ulang
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Syawal Gultom juga meminta agar ketentuan jam mengajar guru itu dikaji ulang. Ketentuan 24 jam per minggu saja sudah sangat sulit karena ketentuannya guru harus tatap muka di ruang kelas.
Selain jam mengajar selama 24 jam per minggu, guru juga dituntut melakukan penelitian tindakan di ruang kelas serta merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran. Syawal menilai, seharusnya proses sebelum dan setelah mengajar di ruang kelas itu juga dimasukkan dalam ketentuan 24 jam mengajar itu.
”Mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar seharusnya bisa. Namun, yang ada di dalam undang-undang itu betul-betul harus 100 persen mengajar di depan kelas,” ujarnya.
Menurut Sulistiyo, guru seharusnya tidak dibebani persoalan administrasi dan harus memperoleh perlakuan khusus untuk mengembangkan profesinya. Guru juga tidak bisa diperlakukan sama dengan dosen di perguruan tinggi. Apalagi, mengingat sebagian besar guru belum bergelar S-1. Data Kemdiknas menunjukkan, terdapat 1,5 juta guru (55,19 persen) yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, dan sebagian besar di antaranya adalah guru sekolah dasar. (LUK)
Nuh: 2013, SMA/SMK Gratis Biaya SPP
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memastikan pada 2013 para siswa sekolah di pendidikan menengah tidak akan lagi dipungut biaya SPP. Pemerintah telah menyiapkan program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, hal itu dilakukan karena program wajib belajar sembilan tahun (wajar 9 tahun) sudah berjalan lancar dan diprediksi akan selesai pada 2012. Pemerintah akan lebih fokus untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
“Sekarang ini kan, insya Allah urusan-urusan dasar yang berkaitan dengan pendidikan dasar SD-SMP bisa selesai. Pertama, yang terkait dengan peserta didik. Kemarin itu, biaya operasional kan masih belum cukup. BOS baru meng-cover 70-80 persen. Nah, 2012, BOS untuk SD dan SMP sudah dinaikkan. Oleh karena itu, pada 2012 kami mulai merintis BOS untuk SMA/SMK, dan 2013 dipastikan BOS tersebut sudah berjalan sepenuhnya,” kata Nuh, Senin (26/9/2011) sore, di Gedung Kemdiknas, Jakarta.
Dalam rencana wajar 12 tahun itu, Nuh melanjutkan, ada beberapa kebutuhan yang harus dipersiapkan. Pertama, terkait dengan peserta didik. Menurut dia, masalah peserta didik itu adalah masalah yang paling berat karena terkait langsung dengan masalah pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan anggaran rintisan wajar 12 tahun meskipun belum disetujui dan harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu.
“Tahun 2012 masih rintisaan dulu karena kami masih konsentrasi dengan masalah pendidikan dasar dulu. Begitu nanti program pendidikan dasar selesai pada tahun 2012, harapannya pada tahun 2013 rintisan wajar 12 tahun sudah bisa selesai. Kami harapkan begitu. Jadi, intinya yang menonjol adalah masalah pembiayaan,” katanya.
Kedua, jika angka partisipasi kasar (APK) anak-anak lulusan SMP saat ini hanya 70 persen dan 30 persen tidak melanjutkan ke SMA, untuk menaikkan minimal 10 persen atau sekitar 900.000 perserta didik baru, berarti harus ada penambahan ruang kelas.
“Sehingga pada tahun 2013 yang harus dilakukan adalah penambahan kapasitas SMA ataupun SMK. Sekaligus juga ini nanti tidak hanya menambah kapasitas, tetapi juga memperbaiki atau proporsi SMA dan SMK,” ujar Nuh.
Ke depannya, ia berharap setiap kecamatan harus ada SMA dan SMK negeri baru. Nuh menyebutkan, saat ini di Indonesia ada sekitar 7.200 kecamatan.
“Namun, kan bukan berarti saat ini di setiap kecamatan belum ada SMA/SMK. Sudah ada, tapi kan di daerah-daerah tertentu belum ada. Intinya, nanti di tingkat kecamatan harus ada minimal SMA/SMK. Sekaligus juga, ruang yang kami bangun ada standarnya,” katanya.
Sumber:www.kompas.com
Rabu, September 21, 2011
Oktober, 67 Ribu Honorer jadi CPNS
"Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober," ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).
Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. "Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011," terang Tasdik di tempat yang sama.
Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. "RPP sudah tidak ada kendala," ujarnya.
Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.
Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.
Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.
Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi" Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.
Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.
Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.
"Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana" Atau kuruskah" Rampingkah" September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai," kata Mangindaan.
Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. "Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?" beber menteri asal Manado itu.
Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan "abdi negara" itu.
Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. "Tapi untuk matematika masih kurang," ujar mantan gubernur Sulut itu.
Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk "tenaga khusus yang mendesak", seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. "Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan," selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.
Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. "Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak," kata Mangindaan.
Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.
Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.
Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen)," ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.
Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).
Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen). (sam/esy/jpnn)
Senin, September 19, 2011
Sertifikasi Guru Perlu Periodesasi
Hanya saja M Nuh yang menjadi pertanyaan adalah masa berlakunya sertifikat bagi guru, apakah melekat sepanjang hayat atau berdasarkan periode saja. Mantan Menkominfo ini menjelaskan, jika dilihat dari sisi kelaziman, tentunya perlu ada periodisasi meski hingga saat ini belum ditetapkan.
"Usulan memang sudah ada, tetapi belum saya tetapkan. Taruhlah nanti periodesasinya berjangka lima sampai 10 tahun, setelah itu direview lagi apakah sudah memenuhi kompetensi atau justru terjadi degradasi. Karena hal itu perlu dan ini semacam re-charging. Bahkan sebelum periodisasinya habis, tidak boleh dilepas. Perlu ada penguatan," terang Nuh di Jakarta, Jumat (16/9).
Diakuinya, saat ini belum ada suatu sistem maintenance, evaluasi dan monitor sertifikasi untuk mengetahui kinerja guru. Ia menyebutkan, kinerja yang dimaksud tersebut ada ada tiga jenis. Pertama tentang kehadiran. Kedua tentang bagaimana penyampaian materi yang diserap oleh murid. Ketiga, adalah keterlibatan dalam proses pendidikan karakter.
"Ketiga kinerja itu yang harus diukur. Bagaimana maintenance guru, mengukur kinerja guru, insentif dan disinsetif terhadap sang guru. Sekarang sudah hampir satu juta guru yang disertifikasi, kalau tidak segera dirampungkan, maka akan menjadi beban terus. Jadi, tahun ajaran 2012 mendatang, bukan hanya evaluasi saja, tapi akan ada penilaian menyeluruh," paparnya. (Cha/jpnn)
Sabtu, Agustus 27, 2011
Selamat hari Raya Idul Fitri 1423 H
Kamis, Agustus 25, 2011
Pen Tablet / Mouse Pen
Bagi Guru Matematika, Alat ini cukup bermanfaat karena ada beberapa fasilitas yang bisa digunakan dalam proses pembelajaran
- Untuk menggambar, bisa dikolaborasikan dengansoftware grafis photoshop, corel painter dll
- pen bisa berfungsi sebagai muse
- dengan pena tersebut kita bisa menulis pada papan dan akan tampil di layar, pada saat menampilkan slide kita bisa menuliskan, menggaris bawahi atau menjelaskan sesuatu yang sudah ditampilkan. bahkan khusus kita bisa menjabarkan rumus atau penyelesaian soal dengan menuliskan pada papan shg bisa langsung tampil di layar.
Senin, Agustus 22, 2011
IT Training
MGMP matematika SMP Kota Malang akan mengadakan Pelatihan IT dengan Topik Penggunaan Software matematika untuk pembelajaran. Pelatihan akan diadakan pada
- Mendaftar sebagai peserta dengan mengisi dan menyerahkan biodata yang ditandatangani Ketua MGMPS dan Kepala Sekolah
- Bisa mengoperasikan Komputer dan Membawa Laptop + mouse eksternal
- Membayar Konstribusi Kegiatan sebesar Rp60.000,00/peserta untuk ( Buku, konsumsi dan sertifikat)
- Menyerahkan foto ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 2 lembar untuk data dan sertifikat
Kamis, Agustus 18, 2011
Ispring, Add-in pada powerpoint
iSpring adalah add-in Power Point gratis yang berguna untuk meng-convert file PPT anda menjadi Flash Movie.
download disini
Senin, Februari 07, 2011
Bedah SKL 2011 (lanjutan)
Hari,tanggal : Kamis,10 Peb 2011
Pukul : 08.30- selesai
Tempat : SMPN 5 Malang Jl Wr Supratman
Agenda : Tindak Lanjut Bedah SKL
(membuat prediksi Unas sebanyak 4 Paket)
Yang perlu dibawa/disiapkan: Soal sesuai SKL 2011( file n print out) + Laptop
Bagi yang belum memiliki Kajian Prediksi Unas 20011 silahkan download di sini
Undangan sudah dikirim. Bagi yang belum menerima undangan bs download di sini.
Kajian Prediksi Unas 2011
Kamis, Januari 27, 2011
Analisis SKL baru
Minggu, Januari 09, 2011
Apa Beda SKL Unas Matematika 2010 dan 2011?
- Berisi SKL dan Kompetensi yang diuji
- Jumlah Kompetensi yang diuji ada 28 butir
- Berisi SKL dan Indikator.
- Jumlah indikator ada 33 butir.
- Kompetensi/Indikator yang diperbarui :
- Mengurutkan pecahan, jika diberikan beberapa jenis pecahan.
- Menentukan penyelesaian persamaan linear satu variabel dalam bentuk pecahan.
- Menghitung luas gabungan dua bangun datar
- Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan luas gabungan dua bangun datar.
- Menyelesaikan soal keliling gabungan dua bangun datar dan penggunaan konsep keliling dlm kehidupan sehari-hari.
- Menghitung besar sudut yang melibatkan sudut dalam dan sudut luar segitiga.
- Menghitung luas juring lingkaran dari unsur yang diketahui.
- Menyelesaikan soal dengan menggunakan konsep kesebangunan dari dua trapesium sebangun.
- Menentukan unsur-unsur pada kubus atau balok.