EKINERJA
SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU
Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan
fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk
menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan
angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan
sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan
PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan
cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala
Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.