Sabtu, Mei 23, 2009

Bedah Buku Kerja Siswa (LKS)

Rencana Pertemuan
Hari, tgl : Kamis,28 Mei 2009
Pukul : 09.00-selesai
Tempat : SMPN 21 Malang
Jl danau Tigi Sawojajar Malang
Acara : Bedah Buku Kerja Siswa
Info Hasil Bintek Pengembangan KTSP 2009
info Rencana Kegiatan tahun 2009/2010

Senin, Mei 18, 2009

Malang Tempo Dulu.....datang Lagi

Malang Tempo Dulu atau disebut Festival Malang Kembali (FMK) IV akan segera digelar mulai 20-24 Mei 2009.
Persiapan-persiapan mulai dilakukan hal ini ditandai dengan mulai dipasangnya tenda-tenda dan Foto-foto Malang Tempo Dulu dalam ukuran Besar.
FMK ini digelar di sepanjang Jl Ijen dan sekitarnya
Foto lainnya disini

Foto Kecelakaan di batu Malang ( Yang nggak tahan jangan lihat...)

Yang nggak tega jangan lihat disini
ngeriiii

Bintek Pengembangan Kurikulum (KTSP) 2009 Kota Malang

Bertempat di Aula Hotel Edotel SMKN 3 Malang mulai Senin, 18 s. 20 Mei 2009 dilaksanakan Bimbinan Teknis Pengembangan Kurikulum (KTSP)
Kegiatan ini diikuti 36 peserta yang terdiri dari unsur guru TK, SD, SMP,SMA dan SMK ; Kepala Sekolah dan Pengawas Dinas Pendidikan Kota Malang.
Sedangkan Nara sumber dari : Tim Puskur Depdiknas yang terdiri dari 4 orang
Acara dibuka oleh Kadiknas yang diwakili Kabid DikMen Dinas Pendidikan Kota Malang, Drs Sugiharto.
Tujuan dari kegiatan ini adalah melatih peserta untuk dijadikan Tim Pengembang Kurikulum tingkat Kota Malang.
hari I : Pemaparan tentang KTSP
hari II : Analiss Telaah KTSP yang dibuat Sekolah
Hari III : Pendampingan penyusunan KTSP kepada 42 guru TK,SD,SMP,SMA,SMK oleh TPK Kota Malang
Acara ditutup oleh Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Malang. Drs Mulyono, M Si.
Materi Bintek telah dikemas dalam bentuk CD.
Karena filenya cukup banyak maka kami tidak bisa mengupload di hosting gratisan
Bagi yang berminat bisa mengcopy
Hubungi : P Teguh (Ketua MGMP Mat SMP) , Bu Ari (Ketua MGMP BIG SMP), Pak Supriyanto (Ketua MGMP IPA SMP), Pak Arif Rahman (SMPN 2 Malang), Ibu Rubiati, S Pd (SMPN 20 Malang)
Foto-foto Bintek disini

Jumat, Mei 08, 2009

Lesson Study di Batu


Pada tanggal 4 s.d 6 Mei bertempat di Hotel Palemsari Batu dilaksanakan Sosialisasi Lesson Study yang diselenggarakan Dinas P dan K Provinsi Jawa Timur
dengan peserta 76 orang guru SMP se Jawa Timur
Foto-foto lain di sini

Kamis, April 09, 2009

Angka Rawan Tidak Lulus Masih Tinggi

Masih tingginya angka rawan tidak lulus di Kota Malang membuat para kepala sekolah memutar strategi. Kalau sebelumnya siswa digenjot dengan materi ujian nasional saja, kali ini lebih pada pembinaan mental. Karena itu, sekolah pun mendatangkan motivator handal untuk membangkitkan semangat siswanya.
“Kalau dibebani dengan materi UN saja bisa membuat anak stress. Karena itu kami hadirkan materi lain yang masih relevan,” kata Kepala SMAN 4 Malang, Drs Try Suharno disela agenda sosialisasi ujian sekolah dan ujian nasional di SMKN 3 Malang kemarin. Baca Selengkapnya
Sumber : Berita Malang Raya

Rabu, April 01, 2009

Tunjangan Profesi Guru di STOP ?????



Setelah berita ini ;
Tunjangan Profesi Guru Terancam Dihentikan
terus ini :
Beita Gembira......

Tunjangan Profesi Tetap Dibayarkan, Pemerintah Jamin Aturan Segera Selesai
31 Mar 2009 | Komentar : 2

Jakarta, Kompas - Pemerintah menjamin pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen akan tetap dibayarkan. Untuk itu, pemerintah akan segera mempercepat terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menjadi landasan hukum pemberian tunjangan profesi.

”Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama itu semangatnya tidak untuk membatalkan tunjangan profesi. Namun, tujuannya agar kami mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah tentang dosen dan peraturan presiden soal tunjangan profesi. Pokoknya, sebelum Juni kedua instrumen itu sudah diselesaikan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta, Senin (30/3).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen pegawai negeri sipil (PNS)/non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dinyatakan, jika sampai akhir Juni 2009 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Surat itu juga menegaskan, jika sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, maka tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan kepada guru akan dipotong secara bertahap dari gaji bulanan sesuai ketentuan.

Berikan jaminan

Bambang mengatakan, jaminan sudah diberikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa kedua instrumen yang sudah disepakati beberapa departemen terkait itu bisa ditetapkan pemerintah sebelum Juni.

Menurut Bambang, pemberian tunjangan profesi bagi guru serta dosen PNS dan swasta yang sudah memenuhi syarat dengan nilai sebesar satu kali gaji pokok tersebut tetap dibayarkan. Kebijakan pemberian tunjangan profesi itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak bisa dihentikan begitu saja, termasuk juga oleh pemerintahan berikutnya seusai Pemilu 2009.

Bambang mengatakan, secara teknis kedua instrumen hukum yang diminta Departemen Keuangan itu terus digarap, bahkan dipercepat. Selama ini, pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen di lingkungan Depdiknas tetap bisa dilaksanakan dengan adanya peraturan Mendiknas.

”Jadi, sebetulnya tak ada masalah meskipun perpresnya belum diselesaikan. Yang belum mengucur adalah tunjangan profesi untuk guru di Departemen Agama,” katanya.

Mendiknas mengatakan, terkait tunjangan profesi di Departemen Agama, Menteri Agama telah menulis surat edaran kepada semua kantor wilayah di Departemen Agama agar segera membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama karena sudah boleh dibayarkan.

Bambang mengakui masih ada permasalahan dalam pembayaran tunjangan profesi bagi pendidik yang berhak. Banyak tunjangan guru dan dosen yang belum bisa dibayarkan karena terbentur masalah administrasi.

Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika menambahkan, para guru yang akan menerima tunjangan profesi akan dinilai melalui beberapa hal.

”Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah guru yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, mereka harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu,” kata Dodi. (ELN)

Sumber: KOMPAS, Selasa, 31 Maret 2009