Rabu, November 02, 2011

Guru wajib mengembalikan tunjangan Profesi. Jika......

EKINERJA
SISTEM PENILAIAN KINERJA GURU
Fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU. - Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.



Jumat, Oktober 28, 2011

Program Sertifikasi Guru Akan Terus Diperbaiki

Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan.

Jakarta -- Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki regulasi, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program.

Perbaikan di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 akan diimplementasikan dalam empat hal yaitu 1) penetapan peserta melalui sistem online; 2) uji kompetensi; 3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan 4) penjadwalan. Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui laman www.sergur.pusbangprodik.org. Pada laman tersebut data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. Persyaratan tentang peserta sertifikasi guru juga diuraikan dengan jelas di laman tersebut.

Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta sertifikasi guru.

Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun lalu, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.

Terhadap pemotongan tunjangan profesi guru yang terjadi, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) Kemdikbud Syawal Gultom menyesalkannya. “Kami akan terus mengupayakan kelancaran pembayaran profesi guru.” ujarnya saat Publikasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru di Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (26/10) siang. (widhi/gloria).

Sumber : http://www.kemdiknas.go.id

Sumber:

Minggu, Oktober 23, 2011

Pelatihan Guru Olimpiade



MGMP akan melaksanakan pelatihan Guru Pembina Olimpiade Matematika yang direncanakan pada minggu ke -2 bulan Nopember 2011
Undangan akan segera dikirim ke sekolah dan Bagi Guru yang dikirim/berminat segera hubungi MGMP Matematika dengan cara mendaftar melalui SMS ketik Nama+gelar, NIP, NUPTK, Asal Sekolah ke Dra Soesi Hartini . (081334936712)
Setiap peserta akan mendapat 1 eks buku master olimpiade, soal-soal olimpiade, sertifikat pelatihan. Konstribusi kegiatan Rp 60.000,00 (termasuk transport + konsumsi )

Sabtu, Oktober 22, 2011

Workshop MGMP : software matematika

Pada Sabtu, 22 Oktober 2011 bertempat di SMP Shalahudin dilaksanakan workshop software matematika
Peserta pelatihan 42 guru SMP Swasta.
Kegiatan in terwujud berkat kerjasama MGMP Matematika SMP dan MKKS SMP Swasta Kota Malang.
Kerjasama ini merupakan langkah awal untuk memberdayakan guru matematika khususnya dari SMP Swasta.
Kegiatan ini dibuka oleh Drs Idham Kholid, selaku Ketua MKKS SMP Swasta.
Semua peserta semangat dalam mengikuti pelatihan dan berharap pelatihan seperti ini dilaksanakan lebih sering.
Sebelumnya pelatihan yang sama telah dilaksanakan bertempat di SMPN 21 Malang dengan peserta 42 guru SMP Negeri dan Swasta
Nara Sumber Kegiatan :
  1. Saiful Arif, S Pd
  2. Drs Teguh Edy P


Foto-lainya disini

Minggu, Oktober 09, 2011

Penyusunan Naskah Try Out Ujian Nasional


Foto-foto lihat di Galery Mat
Mengharap kehadiran Bapak/Ibu anggota MGMP pada
Hari, Tanggal : Kamis, 13 dan 27 Oktober 2011
Pukul : 08.30 - selesai
Tempat : SMP Negeri 21 Malang
Agenda : 1. Review soal Unas Matematika 2010/2011
2. Penyususnan soal Try out Unas 2011/2011
Undangan tertulis telah dikirim ke sekolah-sekolah.
Yang perlu diperhatikan/dibawa:
  1. Peserta melakukan registrasi dengan mengirim sms berisi Nama lengkap(dg gelar), NIP dan asal sekolah ke B Dra Soesi Hartini (081334936712).
  2. Peserta membawa laptop.
  3. Peserta membawa 1 set soal matematika unas 2010/2011 ( 5 paket)
  4. Biodata peserta yang dilengkapi photo diserahkan pada saat kegiatan.
  5. Bagi guru yang menginginkan sertifikat kegiatan mhn menginformasikan ke Pengurus
Skedule Pelaksanaan Kegiatan:
Pertemuan I 13 Okt 2011
08.30 - 09.00 registrasi dan presensi peserta.
Peserta duduk menempati kursi sesuai kelompoknya
09.00 - 09.30 Pembukaan
09.30 - 10.00 Review soal unas 2010/2011
10.00 - 10.30 Penjelasan teknis penyusunan soal/ Break time
10.30 - selesai Penyusunan soal oleh masing-masing kelompok

Pertemuan ke II 27 Oktober 2011
08.30 - 09.00 Presensi peserta
09.00 - 10.00 Penyusunan/Revisi/pengetikan soal oleh kelompok masing-masing
10.00 - 10.15 Break
10.15 - 12.00 Review soal yang telah dibuat
12.00 - 12.30 Penyerahan naskah dan file soal
Penyerahan sertiifikat kepada peserta

Hasil Kegiatan yang diharapkan :
  1. Produk soal berupa beberapa paket soal ujian try out ujian Nasional
Bagi yang belum menerima mhn segera konfirmasi ke pengurus 081931842436

Rabu, September 28, 2011

Seleksi Sertifikasi Guru Diperketat


JAKARTA, KOMPAS.com -- Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat.
Para guru yang ikut sertifikasi bukan hanya harus lolos seleksi administrasi. Di awal tahun 2012, Kementerian Pendidikan Nasional bakal menggelar tes tertulis secara massal untuk mencari guru-guru yang layak mengisi kuota sertifikasi guru pada tahun tersebut
"Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan," tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta.
Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.
Dengan model ini, menurut Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. "Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya," ujar Nuh.
Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas, menambahkan bahwa seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendiknas. Adapun tes tertulis nanti dilaksankan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.
"Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu yang memang sudah melewati batas kelulusan tertentu. Ketika ikut PLPG nanti, di akhirnya juga tetap ada tes. Kita ingin memastikan guru yang lulus sertifiaksi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional," papar Syawal.

Sumber :Kompas

Guru wajib Mengajar 27,5 Jam ??


JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru. Ini disebabkan guru sulit memenuhi kewajiban tersebut.

Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu.

”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011).

Ia menyesalkan munculnya usulan itu karena hanya akan meresahkan para guru. Ia memperkirakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang bisa memenuhi kewajiban itu.

Dari sisi aturan pun sebenarnya usulan penambahan jam mengajar guru itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Ini disebabkan di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jam wajib mengajar guru adalah 24 jam per minggu.

Dikaji ulang

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Syawal Gultom juga meminta agar ketentuan jam mengajar guru itu dikaji ulang. Ketentuan 24 jam per minggu saja sudah sangat sulit karena ketentuannya guru harus tatap muka di ruang kelas.

Selain jam mengajar selama 24 jam per minggu, guru juga dituntut melakukan penelitian tindakan di ruang kelas serta merancang dan mengevaluasi proses pembelajaran. Syawal menilai, seharusnya proses sebelum dan setelah mengajar di ruang kelas itu juga dimasukkan dalam ketentuan 24 jam mengajar itu.

”Mulai dari persiapan materi hingga evaluasi hasil belajar seharusnya bisa. Namun, yang ada di dalam undang-undang itu betul-betul harus 100 persen mengajar di depan kelas,” ujarnya.

Menurut Sulistiyo, guru seharusnya tidak dibebani persoalan administrasi dan harus memperoleh perlakuan khusus untuk mengembangkan profesinya. Guru juga tidak bisa diperlakukan sama dengan dosen di perguruan tinggi. Apalagi, mengingat sebagian besar guru belum bergelar S-1. Data Kemdiknas menunjukkan, terdapat 1,5 juta guru (55,19 persen) yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4, dan sebagian besar di antaranya adalah guru sekolah dasar. (LUK)