Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan merealisasikan Sekolah Gratis untuk menyukseskan program percepatan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bagian Pendidikan Menengah Pertama dan Pendidikan Menengah Atas diberi amanah Pemprov Jatim untuk membuat langkah-langkah (action plan) penetapan unit cost per siswa untuk jenjang SMP Negeri Swasta se-Jawa Timur.
Langkah pertama yang ditempuh adalah melakukan pendataan RKASII/RAPBS semua SMP Negeri dan Swasta se-Jawa Timur tahun pelajaran 2008-2009. Pendataan ini dimulai tanggal 2 s.d. 12 Juni 2009. Pendataan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperoleh informasi jumlah biaya operasional yang diperlukan oleh setiap lembaga SMP per tahun. Sumber informasi dari RAPBS adalah sumber informasi nyata sehingga dari informasi tersebut akan diperoleh berapa jumlah dana yang diperlukan untuk biaya operasional sekolah yang penghitungannya melalui berapa jumlah dana operasional (yang dipungut dari wali siswa) pertahun dibagi jumlah siswa. Sasaran pendataan adalah SMP kategori Potensial, Calon SSN, dan SSN.
Format RKASII/RAPBS dapat diunduh dari icon download: contoh form rekapitulasi RKAS II RAPBS. Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Jawa Timur dipersilahakan menyesuaikan format RKASII/RAPBS yang dimiliki dengan format ini (untuk keperluan analisis data) dan kemudian mengirimkan via email ke alamat: smpjatim@gmail.com paling lambat tanggal 10 Juni 2009.
Sumber : http://ppmsmpjatim.blogspot.com/
ini terobosan bagus
BalasHapus